Home » » FUNGSI HUKUM DAN TUGAS HUKUM

FUNGSI HUKUM DAN TUGAS HUKUM



Hukum memiliki tugas dan fungsi diantaranya :
  1. alat ketertiban dan keteraturan
  2. menjadi petunjuk bagi masyarakat
  3. sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan lahir dan batin
  4. untuk menggerak pembangunan
  5. melakukan kewajiban
hokum mempunyai fungsi yang kritis daya kerja tidak semata semata , mampu mengawasi kinerja pemerintah dan kinerja masyarakat.
Berikut adalah teori-teori mengenai tugas dan fungsi hukum :
1. Teori Etis
teori ini dikemukakan oleh Aristoteles mengatakan bahwa, “hukum semata mata untuk mewujudkan keadilam”
keadilan itu dibagi menjadi 2, yaitu keadilan Distributif dan keadilan kumulatif. a. keadilan distributive
keadilan yang memberikan kepada setiap orang sesuai dengan usahanya. b. keadilan kumulatif keadilan memberi jatah kepada orang sama besar tanpa melihat jasa nya.
2. Teori Utilitas
teori ini di kemukakan oleh Jeremy Bentab mengemukakan bahwa,”karya dalam ketertiban lah seseorang dapat mewujudkan kebahagian maksimal /
sebanyak banyak nya kepada masyarakat”.
3. Teori Pengayoman
teori ini untuk mengayomi manusia baik secara pasif atau aktif.
Mengayomi secara aktif adalah untuk menciptakan kondisi masyarakat sehingga tertib. Sedangkan mengayomi secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atastindakan semena mena.
Diantara teori-teori mengenai hukum tersebut terdapat kelemahan antara teori etis dan teori utilitas :
  • teori utilitas mengagungkan manfaat kegunaan dan mengabaikan keadilan sehingga mengabaikan kepastian hukum.
  • Teori etis mengagungkan keadilan dan mengabaikan kepastian hukum.
Karena ada kelemahan itu, menurut teori gabungan yang mengkombinasikan kedua teori tersebut,teori ini dipelopori oleh Van Apeldoven, Van Khan, Bellepoid. Tujuan hukum itu adalah unutk menciptakan keadilan dan kegunaan.
Macam macam system hukum
System hukum yang kita kenal ada 4, yaitu :
1. System hukum kontinental Eropa Barat
Perkembangan daerah Eropa Barat sering disebut City Law, berasal dari kebiasaan pada zaman sebelum Kaisar Zistaans diambil dari hukum kebiasaan. Hukum memperoleh kekuatan lalu diwujudkan oleh peraturan undang undang tersusun secara sistematik dalam kodifikasi. Dihukum ini terbagi menjadi 2 hukum :
o hukum publik (secara umum) o hukum perilaku
2. system hukum anglosaxon
system hukum yang berkembang di Inggris , merupakan keputusan keputusan hakim atau keputusan pengadilan.
3. system hukum adat system hukum yang ada hanya di Asia saja.
4. system hukum islam
system hukum ini diterapkan di Negara Arab sebagai agama Islam.

Dasarnya penuh kpercayaan kepada manusia. Sumber hukum nya berasal dari al Quran, Ijmak, Al Hadist

Written by : Your Name - Describe about you

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 comments:

Post a Comment

Comment