nilai sebuah kehidupan



Kehidupan adalah Anugerah terindah dari Allah SWT. Kehidupan itu terkadang memang kejam. Tapi kehidupan juga indah dan sangat bermakna. Seandainya kita bisa memaknai arti hidup lebih dalam, Pasti semua akan terasa indah. Kehidupan ada menandakan ujian itu pasti ada. Tidak ada hal yang mudah dalam kehidupan ini, Semuanya diselingi ujian yang akan membuat kita berusaha untuk bisa melewatinya. Allah SWT tidak akan memberikan ujian melebihi batas kemampuan HambaNya.Semua orang di dunia ini pasti mengalami asam, manis dan pahitnya kehidupan. Allah SWT itu sangat adil, pemurah, pengasih dan penyayang. Dan Allah SWT pasti akan menolong hambaNya yang sedang kesulitan. Seperti yang tercantum dalam firman Allah yang berbunyi : “Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan”
Di hari-hariku, mungkin aku banyak mengeluh. Karena memang apa yang aku ingini belum bisa terpenuhi semua. Tetapi aku sadar kalau nantinya pasti akan terpenuhi.Dari sini aku belajar untuk tidak mendapatkannya sekarang. Karena aku mau menunggu sampai apa yang ku ingini itu benar-benar menjadi yang tebaik untukku. Aku yakin semua akan indah pada waktuNya. Dalam hidup, janganlah berhenti besyukur kepada Allah SWT. Dekatkanlah diri kita kepadaNya. Janganlah terlena dengan kenikmatan dunia, ingatlah siapa yang memberi. Janganlah mengeluh karena Mengeluh adalah tanda orang yang belum pandai bersyukur.
Ku petik puisi dari sebuah buku..karangan ustaz pahrol….terasa kena di hati ini..
Ya Allah…
dalam kembara ini Kau mengajariku arti sebuah kehidupan
pada lambungan dan lenturan awan
ada takut ada harap
ada sedih ada gembira
ada gelisah ada bahagia
ada cemas ada tenang
Ya Allah……
terlalu rapuh rupa-rupanya imanku ini…
hati makin bertambah titik hitam…
yang semakin menjalar di stiap inci tubuhku
terlalu jauh penyerahanku padaMu…
aku takut Ya Allah…
di mana aku di sisi-Mu???
sempatkah aku???
Ya Allah…
pimpinlah aku…
didiklah aku…
terimalah aku…
sebagai hamba-Mu yang yakin
selalu menyerah kepadaMu
dalam apa jua keadaan
di mana jua kedudukan
yang ku harap hanya Kau..
rahmat dan pembelaanMu..
kemudi hatiku yang kian longlai..
pelayaran ini terlalu panjang dan penuh onak dan duri
kembara seakan-akan tidak berhujung
aku lelah…aku sesak…
KAUlah yg Maha GAGAH..
pada kelemahan dan keletihan ini…
ku pohon Kau pulihkan..
berikan ku kekuatan…
untuk keteruskan perjalanan…
mengikut acuanMu
Ya Allah..
karena itulah sebaik-baiknya…
diriMu begitu dekat denganku…
tapi kenapa ku merasakan terpinggir dan jauh denganMu..
diri ini sungguh hina….
andai tidak dapat melihat cinta dan keagunganMu..
.Ya Allah…
celikanlah hati ini..
rasakan dalam hati ini.. gentarkan hati ini..
apabila namaMu ku sebut….Ya Rabbi…Ya Habibi….SubhaanAllah…

7 trik menjaga harddisk

Hard disk adalah sebagai tempat untuk penyimpanan berbagai macam data tentu penting. Apalagi jikalau anda mengalami kerusakan maka file Anda mungkin tidak bisa terselamatkan lagi.

Jauntuk itui perawatan hard disk  sememangnya sangatlah penting, karena hard disk rawan tergoncang dan mudah rusak.
dan Berikut ini adalah hal penting yang perlu Anda ketahui untuk merawat hard disk Anda supaya  tetap awet dan tahan lama........

1. Stabilizer
Stabilizer adalah alat untuk menyimpan listrik sementara, sehingga komputer tidak mati mendadak saat mati lampu. Mati mendadak dapat menyebabkan kerusakan pada hard disk. makanya ya soob klu mo ngecas jangan tunggu ampe baterai habis.. 

2. Antivirus
Update terus antivirus Anda untuk mengawasi virus yang dapat merusak file pada hard disk.klu pasang antivirus saya syorkan untuk memakai yg berlisensi.

3. Scan error
Cek error pada hard disk dengan klik kanan hard disk > Properties > Tools > Di eror checking >klik Check Now.

4. Defrag hard disk
Lakukan defrag pada hard disk dengan disk defragmenter dari Windows pada OS Windows atau menggunakan aplikasi defrag lainnya untuk mengelola dan merapikan data pada hard disk. tp jangan sering sering melakukan defrag.

5. Uninstall
Uninstall atau bersihkan hard disk Anda dari file yang tidak perlu agak mengurangi beban kerja hard disk.sebelum uninstal alangkah baiknya jika anda simpan fail yg penting dulu.

6. Password
Gunakan password pada komputer Anda agar orang lain tidak menggunakan komputer Anda secara sembarangan yang dapat meyebabkan kerusakan file.gunakan password yg paling mudah anda ingat.

7. Panas
Jangan biarkan hard disk menjadi terlalu panas sehingga menyebabkan kerusakan. Bisa diminalisir dengan memasang kipas atau letakkan di tempat yang dingin.

nah kalau anda punya trik lain lagi anda bisa tinggalkan komentar,,,,,,,

TIPS TO KEEP YOUR EARS

.

                 1. Don't Blast Your Inner Ear With Music

According to a Zogby International poll reported in March by the American Speech-Language-Hearing Association, 28% of high-schoolers say they have to turn up the volume to hear the television. A similar number (29%) report saying "huh" or "what" a lot during conversations. A smaller, but significant number (17%) say they have experienced tinnitus, or ringing in the ears.
Other symptoms of hearing damage from personal entertainment devices include thinking that other people are speaking in a "muffled" way.
These are symptoms older people get, not kids. Until now.
The earbuds on MP3 players funnel the sound waves directly into the ear.
Long-term exposure to high volume levels can gradually wear out the tiny hair cells of the inner ear that convert sound into nerve signals that go to the brain.
Hearing loss can also be caused by age, disease, infections, drugs, trauma, and genetics. Or it can occur with sudden exposure -- or a very few exposures -- to severely loud sounds (like an explosion).
Occasionally music slamming into the ear from earbuds can be 100 decibels. "The rule of thumb," Bruce R. Maddern, MD, chair of the otolaryngology section of the American Academy of Pediatrics, tells WebMD, "is if an observer can hear the device, it's too loud."
"If it's that loud," Maddern adds, "you also can't hear a car coming at you."
Hearing loss from noise usually accumulates over time and does not happen all at once.
Richard M. Rosenfeld, MD, professor of otolaryngology at Long Island College Hospital in Brooklyn, N.Y., offers the following advice:
  • Take breaks if you must listen to music through earbuds. "An iPod at 60 is safe for an hour a day," he says.
  • Check out noise-reducing headphones. That way, you don't have to crank up the music volume to cancel out party noise or beach shouts.
  • Don't stand or sit right next to a speaker at a party or concert.
  • Parents should note: Do not let your child fall asleep with earbuds in. Make sure their devices are set at 60 or lower.
Incidentally, 60 decibels is the level of normal conversation. A power lawn mower can generate 90 decibels, a chainsaw or rock concert 110-140, and a 12-gauge shotgun 165 decibels.


                2. Don't Go Overboard Cleaning Your Ears

Earwax may look unsightly, but it is designed to protect the ear. When it migrates to the outside, you can clean it off with a washcloth.
"Every package of [swabs] says not to insert into the ear!" cautions Rosenfeld. "Sticking something in your ear canal to get out wax can push the wax farther in and compact it."
If your ear is impacted with ear wax, see your doctor who can safely clear it out for you.

Maintaining Good Eye Health


1Eat for Good Vision  

Protecting your eyes starts with the food on your plate. Studies have shown that nutrients such as omega-3 fatty acids, lutein, zinc, and vitamins C and E may help ward off age-related vision problems such as macular degeneration and cataracts. Regularly eating these foods can help lead to good eye health:

  • Green, leafy vegetables such as spinach, kale, and collards
  • Salmon, tuna, and other oily fish
  • Eggs, nuts, beans, and other non-meat protein sources
  • Oranges and other citrus fruits or juices
Eating a well-balanced diet also helps you maintain a healthy weight, which makes you less likely to get obesity-related diseases such as type 2 diabetes. Diabetes is the leading cause of blindness in adults.

2. Quit Smoking for Better Eyesight

Smoking makes you more likely to get cataracts, optic nerve damage, and macular degeneration. If you've tried to quit smoking before and started smoking again, keep trying. Studies show that the more times you try to quit smoking, the more likely you are to succeed.  

3. Wear Sunglasses for Good Vision

The right kind of sunglasses will help protect your eyes from the sun's ultraviolet (UV) rays.
Too much UV exposure makes you more likely to get cataracts and macular degeneration.
Choose sunglasses that block 99% to 100% of both UVA and UVB rays. Wraparound lenses help protect your eyes from the side. Polarized lenses reduce glare when driving.
If you wear contact lenses, some offer UV protection. It's still a good idea to wear sunglasses for more protection.

4. Use Safety Eyewear at Home, at Work, and While Playing Sports

If you work with hazardous or airborne materials at work or home, wear safety glasses or protective goggles every time.
Certain sports such as ice hockey, racquetball, and lacrosse can also lead to eye injury. Wear eye protection (such as helmets with protective face masks or sports goggles with polycarbonate lenses) to shield your eyes.

5. Look Away From the Computer for Good Eye Health

Staring at a computer screen can cause:
  • Eyestrain
  • Blurry vision
  • Difficulty focusing at a distance
  • Dry eyes
  • Headaches
  • Neck, back, and shoulder pain
Protect your eye health by taking the following steps:
  • Make sure your glasses or contact lens prescription is up-to-date and adequate for computer use. 
  • Some people may need glasses to help with contrast, glare, and eye strain when using a computer.
  • Position your computer so that your eyes are level with the top of the monitor. This allows you to look slightly down at the screen.
  • Try to avoid glare on your computer from windows and lights. Use an anti-glare screen if needed.
  • Choose a comfortable, supportive chair. Position it so that your feet are flat on the floor.
  • If your eyes are dry, blink more.
  • Every 20 minutes, rest your eyes by looking 20 feet away for 20 seconds. At least every two hours, get up and take a 15-minute break.  

    6. Visit Your Eye Doctor Regularly

    Everyone, even young children, should get their eyes examined regularly. It helps you protect your sight and make sure that you are seeing your best.
    Eye exams can also find some eye diseases, such as glaucoma, that have no symptoms. It's important to find these diseases in their early stages, when they're easier to treat. Depending on your eye health needs, you can see either an optometrist or an ophthalmologist for an eye exam. Ophthalmologists are medical doctors who specialize in eye care. They can provide general eye care, treat eye diseases, and perform eye surgery. Optometrists have had four years of specialized training after college. They provide general eye care and treat the most common eye diseases. They do not perform eye surgery.
    A comprehensive eye exam may include:
    • Talking about your personal and family medical history
    • Taking vision tests to see if you have nearsightedness, farsightedness, astigmatism (a curved cornea that blurs vision), or presbyopia (age-related vision changes)
    • Tests to see how well your eyes work together
    • Eye pressure and optic nerve tests to determine if you have glaucoma
    • External and microscopic examination of your eyes before and after dilation
    You may also need other tests, depending upon your particular case.

What Is a Stye?


  


What Is a Stye?   

A stye is a pimple or abscess that forms in either the upper or lower eyelid. It is an infection caused by blockage of an oil duct and bacteria that normally live on the surface of the eyelid without any problems. Some of these germs get trapped along with dead skin cells along the edge of the eyelid. Styes are usually superficial and plainly visible. Occasionally, they can reside deeper within the eyelid.

An external stye starts as a pimple next to an eyelash. It turns into a red, painful bump that may last several days before it bursts and then heals. Some external styes are short-lived and heal on their own, while others may require the care of your eye doctor.
An internal stye (on the underside of the lid) also causes a red, painful bump, but its location prevents the familiar whitehead from appearing on the eyelid. The internal stye may disappear completely once the infection is past, or it may leave a small fluid-filled cyst that may have to be opened and drained.
If the clogged gland of a stye never gets better, scar tissue develops around the swollen gland and the pain subsides and a “bump” remains.  That bump is called a chalazion(pronounced cha-LAY-zee-yon). 
Styes and chalazia (plural of chalazion) are usually harmless and rarely affect your eyeball or eyesight, but in some cases they can lead to severe infections of the face called cellulitis, which can be very serious. They can occur at any age and tend to recur from time to time.

What Causes Styes?.................

Styes are usually caused by a combination of a clogged oil gland and staphylococcal bacteria, which often live right on the skin surface. Our bodies are coated with billions of friendly bacteria that coexist with us. When the conditions are right, the bacteria become overabundant, resulting in the tender pimple.
Chalazia are the result of a chronic stye when the inflammation runs its course but the painless bump remains. 

by healt eye.,.,.,.,.,.,.,.,.,

3 kunci meraih sukses


Meraih sukses sudah diajarkan oleh Islam. Dan ada tiga kunci utama yang memudahkan kita meraih sukses. Sebagaimana disebutkan dalam ayat dan hadits yang akan disebutkan dalam artikel berikut.
1- Bertakwa (Melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya) serta tawakkal
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Dari Ibnu ‘Abbas, ia menafsirkan ayat “Allah akan mengadakan baginya jalan keluar” yaitu dengan takwa, Allah akan menyelematkannya dari kesulitan di dunia dan akhirat.  (Lihat Tafsir Al Qurthubi, 18: 159). Takwa tentu saja dengan menjalankan setiap perintah Allah dan menjauhi setiap larangan-Nya. Sedangkan tawakkal adalah menyandarkan hati pada Allah dalam usaha diiringi dengan melakukan usaha.
2- Berbakti pada orang tua
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
Siapa yang suka untuk dipanjangkan umur dan ditambahkan rizkinya, maka berbaktilah pada orang tua dan sambunglah tali silaturahmi (dengan kerabat).” (HR. Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi, yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya). Jika Anda menjadi anak yang berbakti pasti akan dimudahkan dalam berbagai urusan dan kesuksesan. Karena hal ini pun telah dibuktikan oleh para ulama di masa silam.
3- Rajin memperbanyak do’a
Dengan do’a segala urusan dan kesuksesan pun mudah diraih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ »
Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allahu aktsari (biar Allah yang memperbanyak).” (HR. Ahmad no. 11149, 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (bagus). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Perbanyaklah do’a berikut agar dimudahkan dalam setiap urusan.
اللَهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً
Allahumma laa sahlaa illa maa ja'altahu sahlaa wa anta taj'alul hazna idza syi'ta sahlaa"Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah dan Engkau yang menjadikan kesedihan (kesusahan) menjadi mudah jika Engkau kehendaki" (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Suni. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ash Shahihah no.2886)
Silakan buktikan … Sukses utama bukanlah dalam urusan dunia saja. Sukses utama adalah jika kita bisa meraih surga. Ya Allah, berilah kami surga Firdaus a’la.
Hanya Allah yang memberi kemudahan.

Peduli Lingkungan Hidup



 Gerakan Peduli  Lingkungan Hidup

MENUMBUHKAN KESADARAN HUKUM LINGKUNGAN


Kesadaran hukum lingkungan, baik itu pelestarian maupun pengelolaannya, pada hakikatnya manusia harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi, karena manusia memiliki hubungan sosiologis maupun biologis secara langsung dengan lingkungan hidup di mana dia ber
Kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu bagian dari budaya hukum. Dikatakan sebagai salah satu bagian, karena selama ini ada persepsi bahwa budaya hukum hanya meliputi kesadaran hukum masyarakat saja. Padahal budaya hukum juga mencakup kesadaran hukum dari pihak pelaku usaha, parlemen, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Hal ini perlu ditegaskan karena pihak yang dianggap paling tahu hukum dan wajib menegakkannya, justru dari oknumnyalah yang melanggar hukum. Hal ini menunjukkan kesadaran hukum yang masih rendah dari pihak yang seharusnya menjadi "tauladan bagi masyarakat".

Menurut Soerjono Soekanto, Kesadaran hukum masyarakat menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum diketahui, dimengerti, ditaati dan dihargai. Apabila masyarakat hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum, maka taraf kesadaran hukumnya lebih rendah daripada apabila mereka memahaminya dan seterusnya. Kesadaran hukum meliputi berbagai aspek kehidupan dan tingkat kesadarannya bisa berbeda-beda tergantung tingkat aplikasi faktor-faktor di atas. Selain itu, kesadaran hukum juga ditentukan oleh sudut pandang masing-masing individu dalam melihat "hukum".


Kesadaran Hukum Lingkungan

Kesadaran hukum lingkungan, baik itu pelestarian maupun pengelolaannya, pada hakikatnya manusia harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi, karena manusia memiliki hubungan sosiologis maupun biologis secara langsung dengan lingkungan hidup dimana dia berada, sejak dia lahir sampai meninggal dunia. Namun kesadaran hukum masih dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain. Oleh karena itu, perlu adanya upaya-upaya strategis untuk menumbuhkan kesadaran hukum tersebut, baik dari sisi mental manusianya maupun dari segi kebijakan. Sinergi keduanya penting, karena kesadaran hukum itu ada yang tumbuh karena memang sesuai dengan nilai yang dianutnya.

Misalnya orang yang suka dengan hidup bersih, maka ia tidak akan membuang sampah sembarangan. Kesadaran hukum juga dapat tumbuh karena takut dengan sanksi yang dijatuhkan. Kesadaran semu inilah yang banyak dimiliki oleh masyarakat kita. Lepas dari penyebab kesadaran hukum itu muncul, yang berbahaya adalah apabila kesadaran hukum itu telah ada namun kemudian menurun bahkan hilang karena faktor eksternal, seperti penegakan hukum yang tidak tegas dan tebang pilih. Hal ini akan menurunkan kesadaran hukum masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Jadi, upaya menumbuhkan kesadaran hukum tidak cukup dengan menuntut masyarakat, tetapi juga harus disertai dengan tauladan dan penegakan hukum.

Manusia, baik kedudukannya sebagai anggota masyarakat, sebagai pelaku usaha, sebagai aparat penegak hukum, maupun sebagai pembuat/pengambil kebijakan, harus memiliki kesadaran hukum lingkungan meskipun secara bertahap, dari sekedar mengetahui sampai dengan menaati dan menghargai berbagai ketentuan hukum lingkungan yang ada.

Bagi individu dimasyarakat, misalnya dengan tidak membuang sampah sembarangan. Bagi pelaku usaha, misalnya melakukan AMDAL dan pengelolaan limbah yang dihasilkan. Sementara bagi Pemerintah, misalnya dengan memperketat proses AMDAL dan perizinan, serta menindak tegas pegawai yang menyalahgunakan kewenangannya, seperti memberikan AMDAL dan izin tanpa prosedur yang seharusnya. Selain itu, pemerintah dalam membuat kebijakan tata kota dan perizinan area bisnis hendaknya memperhatikan kondisi lingkungan tidak hanya untuk saat ini tetapi juga untuk masa yang akan datang.

Karena dibeberapa kota, banjir dan tanah longsor terjadi justru disebabkan kebijakan tata kota yang menjadikan daerah serapan air dan hutan lindung kota sebagai area bisnis, seperti pendirian Mall dan apartemen. Sedangkan bagi Parlemen, seperti DPRD dalam membuat Perda yang berkaitan dengan lingkungan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan harus menguntungkan masyarakat di daerah. Sementara bagi aparat penegak hukum, hendaknya menindak tegas para perusak lingkungan tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelakunya melibatkan pejabat dan atasan/bawahannya sendiri.

Berkaitan dengan faktor-faktor kesadaran hukum sebagaimana disebutkan diatas, untuk hukum lingkungan, ada beberapa masalah yang perlu dicermati, yaitu : Pertama, "mengetahui", secara yuridis, setelah UU disahkan, sejak itu pula muncul asumsi bahwa masyarakat dianggap mengetahuinya. Asumsi ini terealisasi apabila pasca diundangkan ada aktivitas sosialisasi yang tepat dan kontinyu. Bila tidak, maka dapat dihitung berapa jumlah masyarakat Indonesia yang mengetahui tentang peraturan tersebut dan jumlahnya dipastikan tidak akan menyentuh masyarakat kalangan bawah, tidak hanya di desa tetapi juga diperkotaan. Akibatnya tidak heran bila ada kegiatan usaha yang tidak memiliki atau bahkan tidak mengetahui perlunya AMDAL.

Kedua, "mengerti", masyarakat tidak cukup hanya sekedar mengetahui saja, tetapi juga harus memahami isi peraturan, seperti apa tujuan dan manfaat dikeluarkannya peraturan tersebut. Hukum lingkungan tentunya bertujuan agar proses pembangunan tidak merusak lingkungan. Oleh karena itu diperlukan adanya aturan AMDAL dan perizinan. Adanya aturan ini hendaknya tidak menjadi beban bagi pelaku usaha dan lahan korupsi bagi oknum birokrasi/aparat hukum, tetapi sebagai upaya preventif bersama agar kegiatan usaha tidak merusak lingkungan.

Ketiga, "mentaati", setelah mengetahui dan memahami, maka diharapkan dapat mentaati. Namun hal ini masih dipengaruhi oleh beberapa faktor. Bagi pihak yang merasa kepentingannya sama, maka biasanya akan langsung mentaati. Apabila tidak, maka masih ada proses berfikir, bahkan mencari celah bagaimana "menghindari" atau "mensiasatinya".

Keempat, "menghargai", ketika seseorang telah mentaati, maka sikap menghargai suatu peraturan hukum lingkungan itu akan muncul bersamaan dengan kesadaran hukumnya bahwa hukum tersebut memang wajib untuk ditaati demi kepentingan dirinya, masyarakat dan dalam upaya mencegah kerusakan lingkungan.

Proses menumbuhkan kesadaran hukum lingkungan di atas, jangan sampai terjebak dengan kata "lingkungan" saja, sehingga hanya UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) saja yang dipahami masyarakat, tetapi juga UU lain yang berkaitan dengan lingkungan hidup, seperti UU tentang Perikanan, Benda Cagar Budaya, Pertambangan, ZEE, Perindustrian, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Pelayaran. Karena lingkungan hidup itu meliputi tanah, air, udara, ruang angkasa, termasuk manusia dan perilakunya. UU PLH pada dasarnya merupakan UU induk atau Payung "umbrella Act" dibidang lingkungan hidup bagi semua UU tersebut.


Menumbuhkan Kesadaran Hukum Lingkungan

Upaya untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat dalam pelestarian lingkungan dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu : Pertama, meningkatkan program sosialisasi dari tingkat pusat sampai ke desa-desa, khususnya berkaitan dengan hak dan kewajiban serta berbagai permasalahan riil yang dihadapi oleh masyarakat, seperti prosedur AMDAL, perizinan dan dampak positif dan negatif apabila prosedur tersebut tidak dilakukan. Kedua, meningkatkan kesadaran hukum (mental) semua pihak. Ketiga, menindak tegas oknum pemerintah/aparat yang menyalahgunakan wewenangnya dan menindak tegas pelaku perusakan/pencemaran lingkungan tanpa tebang pilih sehingga masyarakat percaya dengan upaya penegakan hukum lingkungan. Keempat, memangkas proses birokrasi yang panjang dan berbelit-belit.

Kelima, semakin meningkatkan kualitas dalam pemberian penghargaan dibidang lingkungan, khususnya kriteria penilaian dengan memasukkan kriteria pembangunan berwawasan lingkungan, baik ditingkat nasional maupun di daerah-daerah. Keenam, menghindari penggunaan sarana hukum pidana dalam penegakan hukum lingkungan yang masih dapat menggunakan sarana hukum lain yang lebih efektif. Contohnya Perda tentang pembuangan sampah disembarang tempat dengan sanksi pidana kurungan dan denda yang tinggi yang ternyata tidak efektif.

Tumbuhnya kesadaran hukum lingkungan diharapkan dapat mendukung terwujudnya slogan "Pembangunan Berwawasan Lingkungan" menjadi kenyataan dan tidak hanya sekedar menjadikannya sebagai visi dan misi pembangunan saja.


Diposkan oleh GPALH di 06.56 Tidak ada komentar:
Jumat, 13 Januari 2012
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  32  TAHUN  2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG  MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara
Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
  c. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
e. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
f. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan  ekosistem,perlu dilakukan pembaruan terhadap UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Mengingat :  Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
      BAB I
         KETENTUAN UMUM
                   Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
peri kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan
hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
4. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
6. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
7. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
8. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
9. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
10. Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau
program.
11. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya
disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia,dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
16. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
17. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat
fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
18. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
19. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
20. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
21. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi,dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,
serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
22. Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
23. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan,pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan,pengolahan, dan/atau penimbunan.
24. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
25. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
26. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
27. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
28. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
29. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna
asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
30. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi,politik, sosial, dan hukum.
32. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
33. Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong
Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
34. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan
keresahan masyarakat.
35. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
36. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan
usaha dan/atau kegiatan.
37. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
38. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.