Hukum
memiliki tugas dan fungsi diantaranya :
- alat ketertiban dan keteraturan
- menjadi petunjuk bagi
masyarakat
- sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan lahir dan batin
- untuk menggerak pembangunan
- melakukan kewajiban
hokum mempunyai
fungsi yang kritis daya kerja tidak semata semata , mampu mengawasi kinerja
pemerintah dan kinerja masyarakat.
Berikut
adalah teori-teori mengenai tugas dan fungsi hukum :
1. Teori Etis
teori ini
dikemukakan oleh Aristoteles mengatakan bahwa, “hukum semata mata untuk
mewujudkan keadilam”
keadilan itu
dibagi menjadi 2, yaitu keadilan Distributif dan keadilan kumulatif. a.
keadilan distributive
keadilan
yang memberikan kepada setiap orang sesuai dengan usahanya. b. keadilan
kumulatif keadilan memberi jatah kepada orang sama besar tanpa melihat jasa
nya.
2. Teori Utilitas
teori ini di
kemukakan oleh Jeremy Bentab mengemukakan bahwa,”karya dalam ketertiban lah
seseorang dapat mewujudkan kebahagian maksimal /
sebanyak
banyak nya kepada masyarakat”.
3. Teori Pengayoman
teori ini
untuk mengayomi manusia baik secara pasif atau aktif.
Mengayomi
secara aktif adalah untuk menciptakan kondisi masyarakat sehingga tertib.
Sedangkan mengayomi secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atastindakan
semena mena.
Diantara
teori-teori mengenai hukum tersebut terdapat kelemahan antara teori etis dan
teori utilitas :
- teori utilitas mengagungkan
manfaat kegunaan dan mengabaikan keadilan sehingga mengabaikan kepastian
hukum.
- Teori etis mengagungkan
keadilan dan mengabaikan kepastian hukum.
Karena ada
kelemahan itu, menurut teori gabungan yang mengkombinasikan kedua teori
tersebut,teori ini dipelopori oleh Van Apeldoven, Van Khan, Bellepoid. Tujuan
hukum itu adalah unutk menciptakan keadilan dan kegunaan.
Macam – macam system hukum
System hukum
yang kita kenal ada 4, yaitu :
1. System
hukum kontinental Eropa Barat
Perkembangan
daerah Eropa Barat sering disebut City Law, berasal dari kebiasaan pada zaman
sebelum Kaisar Zistaans diambil dari hukum kebiasaan. Hukum memperoleh kekuatan
lalu diwujudkan oleh peraturan undang undang tersusun secara sistematik dalam
kodifikasi. Dihukum ini terbagi menjadi 2 hukum :
o hukum
publik (secara umum) o hukum perilaku
2. system
hukum anglosaxon
system hukum
yang berkembang di Inggris , merupakan keputusan keputusan hakim atau keputusan
pengadilan.
3. system
hukum adat system hukum yang ada hanya di Asia saja.
4. system
hukum islam
system hukum
ini diterapkan di Negara Arab sebagai agama Islam.
Dasarnya
penuh kpercayaan kepada manusia. Sumber hukum nya berasal dari al Quran, Ijmak,
Al Hadist
0 comments:
Post a Comment