Setiap
bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan
hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia
(Negara Republik Indonesia).
Sebagai
warga negara harus tahu hukum yang berlaku di negaranya, terutama mahasiswa
yang belajar di fakultas hukum sebagai calon sarjana hukum. Dalam mempelajari
ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya dikenal dua macam bahasan yang harus
dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia
(PHI).
Persamaan
antara PIH dan PHI yaitu :
- Baik PIH maupun PHI, sama‐sama
merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang
mempelajari hukum.
- Istilah PIH dan PHI pertama
kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal
13 Maret 1946. Selanjutnya pad atahun 1992 bersamaan dihapusnya jurusan di
fakultas hukum istilah PTHI dalam kurikulum berubah menjadi PHI (Pengantar
Hukum Indonesia). Namun demikian adanya perubahan istilah diatas bukan
berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan karena pada dasarnya baik
PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius
constitutum).
Perbedaan
antara PIH dan PHI :
- Perbedaan antara PIH dengan PHI
dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada
hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus
mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH
adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum
yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
Hubungan
antara PIH dengan PHI :
- PIH mendukung atau menunjang
kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata
Hukum Indonesia).
- PIH menjadi dasar dari PHI,
yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus
belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan
dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI
merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
Fungsi dasar
PTHI/PHI :
- Sebagai ilmu yang mengajarkan
dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana
hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk
memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan
yang lebih tinggi.
- Mengantar setiap orang yang
akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).
Maka dapat
disimpulkan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) atau sekarang Pengantar Hukum
Indonesia (PHI) adalah suatu ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia
dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya. Jadi yang ,menjadi objek
pembicaraan dalam pengantar hukum Indonesia ialah hanya tata hukum Indonesia
(hukum positif) seperti HTN, HAN, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang,
dll.
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM INDONESIA
Hukum dalam
arti tata hukum kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang
berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia).
Hukum positif tersebut misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik),
hukum privat (perdata, dagang, dll).
A.
Pengertian Tata Hukum
Kata ”Tata”
menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, susunan, cara menyusun, sistem.
Tata hukum dapat diartikan peraturan dan cara atau tata tertib hukum di suatu
negara, atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum berasal dari bahasa
Belanda “recht orde” artinya susunan hukum atau yang berarti
memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum (R. Andoel Jamali, SH). Yang
dimaksud dengan ”memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum” yaitu
menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup.
Mengapa ? Itu dilakukan supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat
diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum.
Contoh tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi
pelanggaran tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah
dikodifikasikan tersebut. Dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada
saat tertentu, ditempat tertentu yang disebut juga hukum positif atau ius
constitutum lawannya adalah Ius Constituendum atau hukum yang
dicita-citakan/hukum yang belum membawa akibat hukum. Disamping itu ada
aturan-aturan hukum tertentu yang pernah berlaku dan sudah diganti dengan
aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai hukum positif baru. Contoh
Buku I tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan UU No. 1 tahun 1974
tentang Perkawinan. Dengan demikian peraturan perkawinan dalam KUHPedata tidak
berlaku lagi. Proses penggantian aturan-aturan hukum seperti itu akan terus
dilakukan oleh manusia. Hal ini terjadi selama pergaulan hidup menghendaki
adanya rasa adil sesuai kebutuhan akan ketertiban dan ketentraman.
B. Tata
Hukum Indonesia
Pada
dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukum (Ridwan Halim) suatu cara atau
sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah
tertentu dan pada waktu tertentu. Tata hukum suatu negara (ius constitutum
= hukum positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara
itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang
berlaku di Indonesia. Hukum yang sedang berlaku artinya apabila
ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan
sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang. Dengan demikian dapat
disimpulkan tata hukum Indonesia adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang
sekarang berlaku di Indonesia (Prof. Soediman Kartihadiprojo, SH). Dengan kata
lain Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan
masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum
Indonesia (Negara Republik Indonesia).
Sejak kapan
sudah ada Tata Hukum Indonesia ?
Tata Hukum
Indonesia dimulai, ditandai sejak saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17
Agustus 1945, sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti:
1)
Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia.
2)
Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan
melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan hukumnya
yang baru (tata hukum sendiri). Hal ini dapat disimpulkan dari bunyi proklamasi
:
“Hal‐hal yang
menjadi pemindahan kekuasaan dan lain‐lain diselenggarakan dengan
cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat‐singkatnya”.
Ketentuan ini dipertegas lagi setelah Indonesia mempunyai UUD 1945 di dalam
Pasal II aturan peralihan, sebagai berikut: “Segala Badan Negara dan peraturan
yang masih ada langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang‐Undang Dasar
ini”.
Kata-kata
“pemindahan kekuasaan” dapat dimaknai bahwa adanya pemindahan kekuasaan
eksekutif, legislatif dan yudikatif yang pada saat itu ketiga kekuasaan diatas
ada ditangan penjajah. Dengan adanya proklamasi tersebut maka ketiga kekuasaan
diatas berpindah ke pemerintahan Indonesia dan diupayakan sesingkat-singkatnya.
Sebagai wujudnya pada tanggal 18 Agustus 1945 lahir UUD 1945 sebagai konstitusi
negara.
Jadi tata
hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Negara
Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang
ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan
lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Aturan-aturan hukum yang
berlaku di Indonesia berkembang secara dinamis sesuai dengan perkembangan
zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat. Contohnya Buku I tentang
perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan. Dengan demikian peraturan perkawinan dalam KUHPedata tidak berlaku
lagi.
Oleh karenanya
suatu aturan yang sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat perlu diganti
dengan yang baru. Perkembangan masyarakat tentu diikuti perkembangan
aturan-aturan yang mengatur pergaulan hidup sehingga tata hukumpun selalu
berubah-ubah, begitu pula tata hukum Indonesia.
Suatu tata
hukum yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat ditempat mana
tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan kesadaran
hukum masyarakat, disebut tata hukum yang mempunyai struktur terbuka. Demikian
pula halnya tata hukum Indonesia saling berhubungan dan saling menentukan,
sebagaimana disinggung di muka, dapat dibuktikan dengan contoh sebagai berikut
:
- Hukum Pidana saling berhubungan
dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu sama lain, karena
hukum pidana tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana.
Sebaliknya jika tidak ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak akan
berfungsi.
- Hukum keluarga berhubungan dan
saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang
ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada para
ahli warisnya perlu dibuat peraturannya. Siapa ahli warisnya, berapa
bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris.
C.
Tujuan Mempelajari Tata Hukum Indonesia
Seorang yang
mempelajari tata hukum negara tertentu berarti mempelajari keseluruhan
peraturan yang berlaku di negara itu atau mempelajari hukum positif negara itu.
Demikian pula seseorang yang mempelajari hukum positif Indonesia. Tujuannya
adalah bahwa orang tersebut ingin mengetahui seluruh peraturan yang mengatur
tata kehidupan negara dan masyarakat Indonesia. Lebih jauh orang tersebut ingin
mengetahui dasar rangka hukum positif indonesia, tentang perbuatan-perbuatan
mana yang melanggar hukum dan mana yang menuruti hukum, serta ingin mengetahui
kedudukan, hak, dan kewajibannya dalam masyarakat. Seseorang yang mempelajari
tata hukum Indonesia berarti mempelajari hukum positif indonesia. Dengan
demikian, hukum positif indonesia menjadi objek ilmu pengetahuan.
Secara
sederhana dapat dikatakan bahwa tentang tujuan dari belajar tata hukum
Indonesia ialah:
- Ingin mengetahui
peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah negara
atau hukum positif atau Ius Constitutum.
- Ingin mengetahui
perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum, dan perbuatan-perbuatan mana
yang melanggar hukum.
- Ingin mengetahui kedudukan
seseorang dalam masyarakat atau hak dan kewajibannya.
- Ingin mengetahui sanksi-sanksi
apa yang diderita oleh seseorang bila orang tersebut melanggar peraturan
yang berlaku. Samidjo, mengatakan bahwa tujuan mempelajari tata hukum
Indonesia adalah mempelajari hukum yang mencakup seluruh lapangan hukum
yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum yang tertulis maupun hukum yang
tidak tertulis. (Samidjo,SH).
0 comments:
Post a Comment